Ekspresi diri di Jejaring Sosial, Antara Kebebasan dan Kebablasan

Tidak dipungkiri lagi kemajuan teknologi dan informasi membuat kita semakin mudah dan cepat dalam mengakses informasi. Internet merupakan salah satu hasil dari kemajuan teknologi. Di era modern seperti sekarang ini, peranan internet tidak pernah lepas dari berbagai aktifitas manusia, baik belajar, bekerja, atau untuk mencari informasi. Dengan adanya internet dunia seakan dekat dengan kita. Kejadian yang terjadi di belahan dunia, dapat kita lihat pada hari itu juga. Dahulu orang berkirim surat melalui pos, kini bisa melalui email atau chatting. Dahulu orang berbelanja secara langsung, kini dengan internet bisa menggunakan ecommerce. Dengan adanya internet memudahkan manusia untuk beraktifitas. Di Indonesia sendiri pengguna internet sampai dengan Mei 2014 mencapai 82 juta orang. Sebuah angka yang cukup fantastis yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-8 dunia sebagai pengguna internet. Dari jumlah pengguna internet tersebut, 80 persen di antaranya adalah remaja berusia 15-19 tahun (sumber data:kominfo.go.id).

Dampak dari banyaknya pengguna internet adalah munculnya situs-situs jejaring sosial, seperti facebook, twitter, insagram, google+, dan masih banyak lagi yang lainnya. Menurut kominfo dalam hal pengguna facebook, Indonesia di peringkat ke-4 besar dunia. Awalnya situs jejaring sosial seperti facebook digunakan untuk berkomunikasi antar mahasiswa. Namun seiring perkembangannya fungsinya semakin kompleks seperti memperluas jaringan pertemanan, menjadi media promosi, dan sarana berbagi karya serta mengekspresikan diri.

Namun layaknya 2 mata pisau situs jejaring sosia pun bisa menimbulkan keresahan jika tidak digunakan secara bijak. Dalam hal ini penulis mengkhususkan dalam hal mengekspresikan diri. Sebagian besar situs jejaring sosial digunakan untuk mengekspresikan diri. Bahkan menurut Dra Rose Mini, Msi, Generasi muda lebih suka ungkap mood di jejaring sosial. Mereka cenderung memiliki mood yang selalu berubah selama 45 menit. Sehingga wajar kalau mereka sangat berpotensi untuk mengekspresikan diri sangat ekspresif.
Lalu apakah salah jika kita mengekspresikan diri lewat jejaring sosial? Bukankah mengekpresikan diri itu adalah hak asasi kita? Tidak, jika memang apa yang kita ekspresikan positif dan tidak merugikan orang lain. Namun kenyataanya tidak semua ekspresi yang ditunjukkan pengguna jejaring sosial positif, namun justru ada beberapa yang berisi hinaan atau perasaan tidak puas diri. Di Indonesia kita punya Undang-Undang ITE yang menerangkan tentang aturan-aturan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik. Setiap kegiatan kita di dunia maya diatur oleh payung hukum ini. Setiap pelanggar hukum di dunia maya bisa dijerat oleh undang-undang ini. Contoh masalah penghinaan Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sudah banyak kasus mengekspresikan diri yang berujung jeratan UU ITE. Seperti kasus Farhat Abbas yang menyerang etnis tertentu melalui akun twitternya yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Anton Medan. Kemudian kasus Denny Indrayana yang berkicau di jejaring sosial yang dianggap menghina Advocat akhirnya dilaporkan oleh OC Kaligis atas pencemaran nama baik dan penghinaan. Terakhir adalah kasus Florence sihombing yang dianggap menghina warga Yogya melalui akun path nya. Mahasiswa Pasca Sarjana UGM ini dilaporkan oleh beberapa LSM atas kasus penghinaan. Dan masih banyak lagi kasus – kasus ekspresi diri di jejaring sosial yang berujung pidana.

Atas kejadian yang banyak terjadi di jejaring sosial belakangan ini, sudah seharusnya kita bisa bijak menggunakan jejaring sosial terutama dalam hal mengekspresikan diri kita baik lewat gambar, video, atau tulisan. Sebelum kita mengekpresikan diri baik lewat kicauan maupun status pikirkan terlebih dahulu, apakah tulisan kita bisa membuat orang lain atau pihak-pihak lain merasa terganggu dengan apa yang kita tulis. Selain itu jika kita dalam keadaan marah atau merasa tidak puas dengan suatu hal, hindari jejaring sosial karena saat itu kita dalam keadaan emosi yang tidak stabil dan sulit berpikir jernih. Selain itu kita juga harus tahu etika dalam berkomunikasi di jejaring sosial. Jadilah pengguna jejaring sosial yang beretika. Silakan nikmati kebebasan ekspresi anda tapi jangan sampai kebablasan. Ingat anda bebas mengekspresikan diri karena itu adalah hak asasi anda. Tapi jangan lupa hak asasi anda di atur oleh sebuah peraturan yang kita sebut UU ITE [Maruloh]

SEMINAR INTERNET SEHAT DAN ETIKA SOSIAL MEDIA SEBAGAI PENGABDIAN NUSA MANDIRI DALAM MENYIAPKAN GENERASI MUDA YANG BERKARAKTER DAN BERETIKA

Perkembangan internet yang semakin pesat membawa dampak yang sangat signifikan bagikehidupan manusia. Namun layaknya mata pisau, perkembangan internet bisa berdampak positif bagi kehidupan manusia, bisa juga berdampak negatif. Semua bergantung bagaimana teknologi ini dipergunakan. Begitupun dengan media sosial. Berkembangnya aplikasi media sosial seperti BBM, WhatsApp, Line, dan lain-lain, semakin memudahkan orang untuk saling berinteraksi dan terhubung. Oleh karena itu diperlukan aturan dalam menggunakannya. Sehingga tidak muncul permasalahan dikemudian hari yang menyebabkan kerugian bagi pengguna media sosial itu sendiri.
Pada seminar internet sehat dan etika sosial media ini seluruh pesertanya adalah ibu-ibu Pengelola Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalideres. Tentu bukan tanpa alasan mengapa ibu-ibu Pengelola RPTRA yang menjadi peserta. Karena orang tua dalam hal ini seorang ibu merupakan pengawas anak, yang secara langsung dapat memantau aktifitas anak. Oleh karena itu informasi mengenai tata cara penggunaan internet yang baik, dan beretika yang santun di media sosial.
Di awal seminar, pembicara memaparkan perkembangan internet di Indonesia sampai dengan Januari 2016 yang mencapai 88,1 juta pengguna aktif internet. Kemudian juga perkembangan sosial yang paling sering digunakan di Indonesia. Kemudian dijelaskan juga mengenai manfaat internet, mulai dari media hiburan, sumber informasi sampai dengan fasilitas untuk belanja. Semua bisa dilakukan dengan adanya internet. Internet pun memiliki dampak negative yang tidak sedikit, seperti banyaknya konten-konten porno, konten SARA yang bisa menyebabkan kebencian, perjudian online, penipuan dan lain-lain. Semua kejahatan di dunia internet di atas disebut dengan “cyber Crime”. Untuk mengetahui batasan cyber crime tersebut dijelaskan Undang Undang dan peraturan pemerintah, sehingga diharapkan orang tua mengetahui dan dapat menyampaikan kepada anak-anak mereka agar tidak melakukan hal yang masuk ke dalam kejahatan cyber.
Yang tidak kalah penting adalah mengenai etika dalam berinternet, seperti gunakan ejaan yang benar, menghindari Caps Lock ketika melakukan percakapan, menagatakan yang sebenarnya, tidak memberikan informasi yang menyesatkan di internet, karena bisa menyebabkan permasalahan dan keresahan di masyarakat, jangan memposting sesuatu yang menimbulkan perdebatan, serta tidak mengirim email, SMS, atau BBM ditengah malam.
Untuk menghindari konten-konten negatif yang bisa diakses oleh anak, maka orang tua bisa menggunakan software parental, atau menggunakan browser yang aman seperti Safe Browser untuk Hand Phone. Diakhir seminar, ibu-ibu PKK diperlihatkan video Dampak negatif dari video porno bagi perkembangan otak anak, dan juga video mengenai penggunaan laptop atau computer yang baik untuk kesehatan [Maruloh]

Total Pengunjung

Pengikut